Ketiga, manajemen pemilu, yang meliputi digitalisasi sistem, pengaturan tahapan, pengelolaan keuangan, serta kesiapan sumber daya manusia.

Keempat, aspek keadilan pemilu, terutama dalam mekanisme penyelesaian sengketa serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima, penguatan pengawasan guna mengantisipasi potensi penyimpangan atau moral hazard dalam penyelenggaraan pemilu.

Iklan

Ferry menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan batas waktu krusial untuk pengesahan RUU tersebut agar seluruh pihak memiliki kepastian hukum sejak dini.

“Kami berharap revisi ini diprioritaskan dan diputuskan pada 2026, sehingga masyarakat, peserta pemilu, dan pemerintah memiliki kesiapan yang sama. Ini penting untuk menjamin asas keadilan dan kesetaraan dalam pemilu,” tegasnya.

Dorongan ini dinilai penting guna memastikan pelaksanaan pemilu mendatang berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (*/rnc)