Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mbay, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Nagekeo bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Silvester Goa, Sekretaris Desa Degalea. Penyerahan dilakukan di rumah duka di Desa Degalea, Kecamatan Nangaroro, Kamis malam (16/4/2026).
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus didampingi Wakil Bupati Gonzalo Gratianus Muga Sada. Turut hadir dalam kesempatan itu perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nagekeo Fransiskus Regis Rubu, Pimpinan Bank NTT Cabang Mbay Mikhael Johanis, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Petrus Aurelius Assan, Camat Nangaroro Agustinus Egho Wea, serta Kepala Desa Degalea Adrianus Pati.
Kehadiran jajaran pemerintah daerah di rumah duka tidak hanya untuk menyerahkan santunan, tetapi juga menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Nagekeo, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dalam menghadapi peristiwa ini,” ujar Bupati Simplisius saat menyerahkan santunan kepada ahli waris, Marselinus Lado.
Wakil Bupati Gonzalo menegaskan bahwa santunan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, meskipun pemerintah daerah tengah melakukan efisiensi anggaran, alokasi untuk jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas.
Adapun santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp42.000.000, yang merupakan nilai minimum jaminan kematian. Proses pencairan dana dilakukan melalui Bank NTT Cabang Mbay, dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Wabup juga menyebutkan bahwa nilai santunan dapat lebih besar apabila korban mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas resmi dan dilengkapi dokumen pendukung seperti surat tugas atau surat perjalanan dinas.
“Yang diberikan ini untuk membantu kebutuhan mendesak keluarga. Namun jika memenuhi syarat tertentu, santunan bisa lebih besar,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati mengimbau seluruh pekerja di Kabupaten Nagekeo agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja.
Diketahui, almarhum Silvester Goa mengalami kecelakaan lalu lintas bersama Bendahara Desa Degalea, Ermelinda Izu, di jalur Trans Bajawa–Nangaroro, tepatnya di Kampung Fataleke, Desa Bidoa, Kecamatan Nangaroro, Rabu siang (15/4/2026). Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Jenazah almarhum Silvester Goa disemayamkan di rumah duka di Desa Degalea, sementara jenazah almarhumah Ermelinda Izu dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Ngada. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

