PEMBANGUNAN infrastruktur sering diposisikan sebagai wajah kemajuan daerah. Namun di Kabupaten Sabu Raijua, wajah itu masih tampak timpang. Di satu sisi, kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan, transportasi laut, dan distribusi logistik terus meningkat. Di sisi lain, kemampuan anggaran daerah belum mampu menjawab tuntutan tersebut secara memadai.

Sebagai daerah kepulauan di Nusa Tenggara Timur, Sabu Raijua menghadapi tantangan geografis yang tidak ringan. Konektivitas antarwilayah sangat bergantung pada transportasi laut, sementara kondisi infrastruktur dasar seperti jalan dan pelabuhan masih terbatas.

Di beberapa wilayah, jalan penghubung antar desa belum sepenuhnya layak, terutama saat musim hujan yang memperparah kerusakan. Hal ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat yang sebagian besar bergantung pada distribusi hasil pertanian dan perikanan.

Persoalan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Pasokan BBM hanya bisa dikirim menggunakan kapal dari Kupang, sehingga ketika terjadi cuaca buruk atau gangguan jadwal pelayaran, distribusi langsung terhambat. Bahkan pada 2025, distribusi sempat terganggu karena kapal pengangkut BBM harus melayani beberapa rute sekaligus tanpa penambahan kapasitas, sehingga pasokan ke Sabu Raijua berkurang.

Dampaknya sangat nyata di masyarakat. Kelangkaan BBM berulang kali terjadi, bahkan hingga beberapa minggu. Pada awal 2026, misalnya, stok BBM dilaporkan habis di beberapa SPBU, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh bahan bakar.

Ketika stok langka, harga di tingkat eceran melonjak jauh di atas harga resmi. BBM jenis Pertamax pernah dijual sekitar Rp30.000 per botol (±1,5 liter), bahkan ada laporan mencapai Rp35.000–Rp40.000 dalam kondisi tertentu. Angka ini jauh melampaui harga normal nasional yang berkisar sekitar Rp12.000 per liter.

Akibatnya, harga BBM di tingkat masyarakat sering kali lebih tinggi dari harga normal, bahkan bisa mengalami kelangkaan pada waktu tertentu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa lemahnya infrastruktur tidak hanya berdampak pada mobilitas, tetapi juga pada stabilitas ekonomi lokal.

Dari sisi fiskal, kapasitas anggaran daerah menjadi kendala utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sabu Raijua masih relatif rendah, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat sangat tinggi. Fakta fiskal yang terjadi di lapangan sesuatu data APBD terbaru menunjukkan bahwa kapasitas PAD daerah ini masih sangat terbatas.

Pada tahun 2024, total pendapatan daerah sekitar Rp649 miliar, tetapi PAD hanya sekitar Rp36,7 miliar—atau kurang lebih 5–6% dari total pendapatan. Sebaliknya, dana transfer dari pemerintah pusat mencapai lebih dari Rp583 miliar, yang berarti mendominasi lebih dari 80% struktur pendapatan daerah. Konsekuensinya, ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur menjadi terbatas dan harus dibagi dengan kebutuhan lain seperti belanja pegawai dan layanan dasar.

Namun, persoalan pembangunan tidak berhenti pada keterbatasan anggaran. Masalah yang lebih mendasar adalah belum optimalnya penentuan prioritas pembangunan. Dalam beberapa kasus, pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya berbasis pada kebutuhan paling mendesak masyarakat. Akibatnya, proyek yang dibangun tidak selalu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan.

Faktanya, arah kebijakan pembangunan di Sabu Raijua dalam beberapa periode menunjukkan adanya pergeseran dan beragam fokus prioritas. Misalnya, pemerintah daerah pernah menetapkan sektor pariwisata sebagai leading sector pembangunan, dengan harapan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Di sisi lain, pada waktu yang berbeda, pemerintah juga menempatkan proyek besar seperti pembangunan bandara sebagai “super prioritas”. Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih justru diakui sebagai persoalan krusial yang harus diprioritaskan karena kondisi kekeringan yang sering terjadi.

Selain itu, dalam dokumen perencanaan terbaru (RPJMD 2025–2029), pemerintah sendiri menekankan pentingnya sinkronisasi program agar tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak tumpang tindih. Penegasan ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pada periode sebelumnya masih terdapat tantangan dalam penyelarasan prioritas pembangunan antara tingkat desa dan kabupaten.

Dampak dari kondisi ini sangat nyata. Tingginya biaya transportasi menyebabkan harga barang kebutuhan pokok meningkat. Akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan menjadi terbatas bagi masyarakat di wilayah terpencil. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperlemah daya saing daerah dan memperlebar kesenjangan dengan wilayah lain.

Untuk menjawab persoalan tersebut, diperlukan langkah yang lebih terarah dan berani. Pertama, pemerintah daerah harus memperkuat perencanaan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Infrastruktur yang dibangun harus diprioritaskan pada sektor yang memiliki dampak langsung, seperti jalan penghubung utama dan fasilitas distribusi logistik, termasuk akses BBM.

Kedua, pemerintah pusat perlu menghadirkan kebijakan afirmatif yang lebih konkret bagi daerah kepulauan. Skema pendanaan khusus berbasis karakter wilayah menjadi penting agar pembangunan tidak lagi disamaratakan dengan daerah daratan. Tanpa intervensi yang lebih kuat, ketimpangan akan terus berulang.

Ketiga, inovasi pembiayaan perlu dikembangkan. Pemerintah daerah dapat membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta, terutama dalam pengembangan infrastruktur strategis seperti pelabuhan dan transportasi laut. Di sisi lain, optimalisasi potensi lokal juga harus menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Pada akhirnya, pembangunan infrastruktur di Sabu Raijua bukan hanya soal membangun fisik, tetapi tentang memastikan akses dan keadilan bagi masyarakat. Ketika jalan masih rusak, distribusi BBM belum stabil, dan akses dasar masih terbatas, maka pembangunan belum benar-benar menjawab kebutuhan.

Jika kesenjangan antara kebutuhan dan anggaran ini tidak segera diatasi dengan pendekatan yang tepat, maka pembangunan hanya akan berjalan di atas kertas. Sabu Raijua membutuhkan lebih dari sekadar alokasi anggaran—ia membutuhkan kebijakan yang berpihak dan berakar pada realitas wilayah kepulauan. (*)