Kupang, RakyatNTT.ID Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 memberikan peringatan keras kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kupang untuk memperketat pengawasan retribusi di Rumah Potong Hewan (RPH).

Peringatan tersebut disampaikan anggota Pansus, Benny Selan, dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Tellendmark Daud, didampingi Wakil Ketua Maudy Dengah dan Sekretaris Neda Ridla Lalay.

Dalam sidang, Pansus menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penarikan retribusi di lapangan. Benny Selan mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait perbedaan nilai pungutan yang dikenakan.

Iklan

“Ada laporan bahwa sebagian retribusi sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda), tetapi sebagian lainnya diduga dipungut di luar ketentuan resmi,” ujarnya dalam interupsi.

Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi membuka celah praktik pungutan liar serta kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ia mendesak Dinas Pertanian dan Peternakan untuk meningkatkan pengawasan secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kupang, Matheus A.B.H. Da Costa, memastikan bahwa pengawasan di RPH Bimoku dan RPH Oeba telah dilakukan secara rutin.

Menurutnya, petugas melakukan pengawasan sejak pukul 03.00 hingga 06.00 WITA, mencakup pendataan jumlah hewan yang masuk, proses penyembelihan, hingga penarikan retribusi.

“Semua proses kami pantau agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Matheus.

Ia juga meyakini sistem yang berjalan saat ini telah sesuai prosedur dan tidak terjadi kebocoran anggaran. Meski demikian, pihaknya tetap terbuka terhadap evaluasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi RPH di Kota Kupang. (rnc)