Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah resmi mengetatkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan membatasi pembelian Pertalite dan Solar maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Kebijakan ini mulai berlaku Rabu, 1 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan di tengah tekanan kenaikan harga minyak dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menciptakan distribusi energi yang lebih adil dan merata. Ia menegaskan, pembelian BBM subsidi kini wajib menggunakan sistem barcode MyPertamina.
“Untuk memastikan distribusi BBM yang lebih adil dan merata, pembelian BBM subsidi dilakukan melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum yang melayani angkutan orang dan barang.
Dinilai Masih Wajar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai batas maksimal 50 liter per hari masih tergolong wajar untuk kebutuhan kendaraan pribadi.
“Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh satu hari,” kata Bahlil.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

