Oelamasi, RakyatNTT.ID Pasca bentrokan yang melibatkan warga Perumahan 2100 dan masyarakat Dusun IV Oelkuku, Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengambil langkah cepat dengan membuka ruang dialog dan mediasi.

Pertemuan yang digelar pada Senin (13/4/2026) ini bertujuan untuk mendinginkan suasana dan menciptakan rekonsiliasi permanen di Kecamatan Fatuleu.

Mediasi berlangsung di dua lokasi strategis, yakni kediaman Kepala Desa Kuimasi dan kawasan Perumahan 2100. Langkah ini merupakan respons atas insiden fisik yang terjadi pada Sabtu (11/4/2026) lalu.

Menghapus Sekat “Warga Eks Timtim” dan “Warga Lokal”

Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh tokoh agama Katolik, Anselmus Lau. Ia menekankan pentingnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti menggunakan label yang memisahkan antara “warga eks Timor Timur” dan “warga lokal”.

“Kita harus menghapus sekat sosial. Tidak ada lagi perbedaan istilah warga eks atau lokal, semua adalah satu masyarakat yang tinggal bersama,” tegas Anselmus.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Kupang menegaskan bahwa secara konstitusi, seluruh warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan negara.

Miras jadi Pemicu Utama Konflik

Dalam investigasi di lapangan, AKBP Rudy Ledo mengungkapkan bahwa konsumsi minuman keras (miras) menjadi faktor utama penyulut emosi warga hingga berujung bentrok. Sebagai solusi konkret, Polres Kupang mendorong pemasangan plang larangan miras di kawasan pemukiman.