Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Total perkara perceraian diputus: 87 perkara
- Cerai gugat (oleh istri): 55 perkara
- Cerai talak (oleh suami): 32 perkara
Secara keseluruhan, terdapat 99 perkara gugatan yang ditangani, dengan perceraian menjadi jenis perkara dominan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kupang, Nur Amalia Mandasari di beberapa media lokal, menegaskan bahwa cerai gugat menjadi jenis perkara terbanyak.
“Jenis perkara perceraian yang paling banyak diputus adalah cerai gugat yang diajukan oleh perempuan,” ujarnya.
Tingkat Mediasi dan Penyelesaian Perkara
Sepanjang 2025, dari 87 perkara perceraian:
- 33 perkara menempuh mediasi
- 18 perkara berhasil diselesaikan (termasuk 2 akta damai)
- 18 perkara berhasil sebagian
- 6 perkara gagal mencapai kesepakatan
Secara umum, tingkat penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kupang mencapai 97,70 persen, dengan hanya tiga perkara yang belum selesai hingga akhir tahun.
Faktor Penyebab Perceraian
Menurut Pengadilan Agama Kupang, tiga faktor utama penyebab perceraian adalah pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi (tidak dinafkahi) dan penelantaran oleh salah satu pihak. Namun, faktor tersebut tidak berdiri sendiri.
Psikolog Universitas Airlangga, Atika Dian Ariana, menjelaskan bahwa meningkatnya keberanian perempuan untuk menggugat cerai juga dipengaruhi oleh kemandirian ekonomi dan tingkat pendidikan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

