Kupang, RakyatNTT.ID HD alias Hendrik atau Hendrikus Djawa kembali tersandung kasus hukum di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kasus ini berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menyatakan bahwa status tersangka telah ditetapkan sejak 13 April 2026.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional.

Diketahui, Hendrikus Djawa saat ini juga tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.

Kasus sebelumnya terkait dugaan provokasi yang terjadi pada November 2025 dan hingga kini masih dalam proses hukum. Hendrikus Djawa, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, diamankan oleh Polres Kupang sejak Senin (30/3/2026).

Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo, membenarkan penahanan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, yang menyebut penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penghasutan.

Kasus penghasutan tersebut terjadi di lobi Kantor Bupati Kupang di Jalan Timor Raya, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekitar pukul 14.00 WITA. Hendrikus Djawa kemudian dilaporkan oleh Bupati Kupang ke Polres Kupang. (*/rnc)