Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa, resmi ditahan oleh Polres Kupang sejak Senin (30/3/2026).
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana penghasutan yang mengarah pada pelanggaran pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyarankan agar detail perkara dikonfirmasi langsung ke penyidik.
“Iya (ditahan). Untuk lebih jelasnya silakan ke Kasat Reskrim,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, juga mengonfirmasi bahwa Hendrikus Djawa ditahan atas dugaan tindak pidana penghasutan. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan Pelanggaran Pasal KUHP
Dalam kasus ini, Hendrikus Djawa diduga melanggar Pasal 247 subsider Pasal 246 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur sejumlah unsur pidana, di antaranya:
- Pasal 246 huruf a dan b: berkaitan dengan tindakan menghina atau menyerang kehormatan penguasa atau lembaga negara, baik secara langsung maupun melalui media.
- Pasal 247: mengatur tentang perbuatan penghasutan yang mendorong masyarakat untuk melawan penguasa umum.
Dugaan pelanggaran ini mencakup unsur penghasutan di muka umum serta penghinaan terhadap penguasa, yang dalam KUHP baru menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan wibawa lembaga negara.
Kronologi Kasus
Peristiwa yang menjerat Hendrikus Djawa terjadi di lobi lantai satu Kantor Bupati Kupang, Jalan Timor Raya, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 14.00 WITA.
