Untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan pembahasan RUU Pemilu, Sarmuji menawarkan dua skenario. Pertama, memampatkan tahapan pemilu agar tetap sesuai jadwal. Kedua, mempertahankan undang-undang yang berlaku tanpa perubahan.

“Kalau tidak selesai, ya kita harus cari cara memampatkan tahapan atau undang-undangnya tidak berubah,” pungkasnya.

Dorongan percepatan ini menjadi sinyal awal bahwa dinamika politik menuju Pemilu 2029 mulai menghangat, seiring kebutuhan akan kepastian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi mendatang. (*/rnc)

Iklan