Kupang, RakyatNTT.ID Penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Kupang pada tahun anggaran 2026 masih belum pasti. Hal ini bergantung pada kondisi keuangan daerah yang saat ini tengah menjadi perhatian serius pemerintah dan DPRD.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memaksakan pemberian suntikan dana jika kondisi fiskal tidak memungkinkan. Pernyataan tersebut disampaikan usai memimpin rapat Pansus bersama jajaran direksi dua Perumda, Selasa (21/4/2026).

Menurut Tellen, kemungkinan besar penambahan anggaran untuk Perumda Air Minum tidak akan terakomodasi pada tahun 2026. Sementara itu, rencana penyertaan modal untuk Perumda Pasar masih akan dikaji ulang dengan mempertimbangkan kemampuan kas daerah.

Iklan

“Semuanya dilihat dari kemampuan keuangan daerah. Jika tidak mampu, maka tidak bisa ada penyertaan modal untuk Perumda. Namun, tetap akan dibahas bersama pemerintah melalui proposal yang diajukan ke DPRD, dengan melihat kekuatan fiskal yang ada,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menambahkan, selain persoalan keterbatasan anggaran, aspek regulasi juga menjadi perhatian utama. Setiap penyertaan modal, kata Tellen, wajib memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) sebelum disetujui oleh legislatif.

“Semua harus melalui pembahasan Perda penyertaan modal. Tidak bisa serta-merta karena kebutuhan di lapangan lalu langsung diberikan anggaran. Harus dilihat juga kondisi keuangan daerahnya,” ujarnya.

Dengan situasi ini, DPRD Kota Kupang memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penyertaan modal Perumda akan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai aturan, guna menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan efektivitas penggunaan anggaran publik. (rnc)