Kupang, RakyatNTT.ID Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang menyoroti sejumlah kelemahan dalam pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Temuan ini mengindikasikan masih adanya potensi kebocoran pendapatan akibat sistem penarikan pajak yang belum optimal.

Berdasarkan laporan Pansus yang diterima usai pembahasan di Gedung DPRD Kota Kupang, Senin (27/4/2026), Ketua Pansus Tellendmark Daud menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Kota Kupang dalam evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025.

Iklan

Menurutnya, salah satu sorotan utama adalah sistem penarikan dan penyetoran pajak yang masih dilakukan secara konvensional atau dari tangan ke tangan, sehingga berpotensi membuka celah kebocoran.

“Selain itu, pengawasan terhadap perubahan struktur bangunan yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga masih lemah, termasuk pengendalian pemasangan reklame tanpa izin di sejumlah ruas jalan,” ungkap Tellendmark.

Pengawasan dan Pendataan Masih Lemah

Pansus juga menemukan bahwa pemerintah belum memiliki data yang akurat terkait operasional terminal air berbasis sumur bor yang memanfaatkan air tanah. Padahal, sektor ini berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak air tanah.