Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Komisi III DPRD Kota Kupang menilai gerakan masyarakat yang menambal jalan rusak sebagai langkah positif dan bentuk kepedulian terhadap fasilitas umum.
DPRD pun mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus di Dinas PUPR guna menangani pemeliharaan jalan secara lebih terstruktur.
Gerakan yang dipopulerkan kelompok pemuda di bawah inisiatif Arian Boymau alias Om Strom sebelumnya viral di berbagai platform media sosial. Aksi tersebut memicu beragam tanggapan, termasuk kritik dari sejumlah politisi hingga perdebatan di kalangan warganet.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, menyampaikan apresiasi atas inisiatif masyarakat tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap kondisi infrastruktur kota.
“Itu termasuk fungsi pengawasan masyarakat terhadap fasilitas umum di Kota Kupang. Semua pembangunan, masyarakat berhak memberi perhatian,” ujarnya.
Ia menilai, di tengah keterbatasan fiskal daerah, keterlibatan masyarakat menjadi penting, terlebih kondisi jalan berlubang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kita harus apresiasi. Walaupun hanya penanganan sementara dengan bahan seadanya, itu bentuk antisipasi yang patut dihargai,” tambahnya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menilai, jika gerakan itu dimaknai sebagai kritik terhadap pemerintah dan DPRD, hal tersebut sah dan perlu dijadikan bahan evaluasi bersama.
“Ini harus diakui sebagai kritik untuk kita semua dan menjadi perhatian pemerintah serta DPRD dalam penganggaran ke depan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Maudy Dengah, menegaskan bahwa aksi positif masyarakat tidak seharusnya dipandang negatif.
Ia memastikan DPRD telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025.
Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pembentukan unit khusus pemeliharaan jalan agar penanganan kerusakan bisa dilakukan secara cepat dan berkelanjutan.
“Kami sudah merekomendasikan agar unit pemeliharaan rutin diaktifkan. Jadi jika ada jalan yang rusak, bisa langsung ditangani oleh dinas terkait,” jelas Maudy.
Dengan adanya dorongan pembentukan UPTD pemeliharaan jalan, diharapkan penanganan infrastruktur di Kota Kupang dapat lebih responsif serta mampu meminimalisir risiko kerusakan yang berdampak pada keselamatan masyarakat. (rnc04)
