Jakarta, RakyatNTT.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi ini diberikan seiring dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang saat ini tengah dijalankan oleh DJP.

Secara aturan, batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Namun, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga jatuh tempo.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan kini diberikan perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak badan, asosiasi, serta sejumlah korporasi.

“Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan Pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei,” ujar Bimo di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak badan yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah batas waktu, namun masih dalam periode maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga keterlambatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahkan, jika sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP memastikan penghapusan tetap dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tengah proses penyesuaian terhadap sistem administrasi pajak yang baru. (*/rnc)