Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak badan yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah batas waktu, namun masih dalam periode maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga keterlambatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahkan, jika sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP memastikan penghapusan tetap dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan di tengah proses penyesuaian terhadap sistem administrasi pajak yang baru. (*/rnc)

Iklan