Kupang, RakyatNTT.ID Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang menyampaikan pemandangan umum terhadap Nota Pengantar Wali Kota Kupang terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Demokrat, Djuneidi C. Kana, dalam rapat paripurna Masa Sidang II Tahun 2025/2026 di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (9/4/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja Pemerintah Kota Kupang sepanjang tahun 2025. Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Iklan

Djuneidi menegaskan bahwa SILPA merupakan uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan masyarakat, bukan sekadar disimpan tanpa perencanaan yang jelas.

“SILPA harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui program yang menyentuh kebutuhan dasar warga,” tegasnya.

Untuk diketahui, total dana SILPA tahun anggaran 2025 mencapai Rp 66.832.261.561.

Soroti Penanganan Sampah

Selain persoalan fiskal, Fraksi Demokrat juga menyoroti kinerja pemerintah dalam pengelolaan kebersihan kota. Sebagai ibu kota provinsi, penanganan sampah dinilai belum maksimal.

Berdasarkan data yang dipaparkan, capaian penanganan sampah di Kota Kupang baru mencapai 68 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 32 persen sampah yang belum terangkut.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap estetika kota serta kesehatan masyarakat.

Minta Transparansi Data

Fraksi Demokrat turut mempertanyakan transparansi data terkait volume sampah yang belum tertangani. Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara rinci jumlah sampah dalam satuan ton yang tersisa setiap hari, termasuk lokasi penumpukannya.

Menurut Djuneidi, kejelasan data sangat penting sebagai dasar evaluasi kebijakan dan perbaikan sistem pengelolaan sampah ke depan.

Menutup pemandangan umum, Fraksi Demokrat berharap Pemerintah Kota Kupang dapat memberikan penjelasan yang komprehensif atas berbagai catatan yang disampaikan.

Fraksi juga menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan kebersihan kota, agar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. (rnc)