“Tidak ada jabatan yang permanen. Jabatan adalah amanah yang menuntut pembuktian melalui kinerja,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat serta bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Penempatan ASN Berdasarkan Kompetensi

Bupati juga menegaskan bahwa penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu, integritas, akhlak, dan moralitas menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan seorang pejabat.

ASN juga diingatkan untuk siap ditempatkan di mana saja, termasuk di wilayah Kabupaten Sabu Raijua, sebagai bagian dari pengabdian kepada negara.

Empat Pesan Penting untuk Pejabat yang Dilantik

Bupati Krisman turut menyampaikan empat pesan strategis kepada para pejabat yang baru dilantik, yakni ciptakan lingkungan kerja yang positif dan membangun kerja sama tim yang solid, jaga kepercayaan yang telah diberikan dengan penuh tanggung jawab, kedepankan orientasi pelayanan kepada masyarakat, dan jadikan jabatan sebagai bentuk pengabdian dengan landasan spiritual.