Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oelamasi, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kupang mengamankan sejumlah pria yang diduga terlibat dalam bentrok antarwarga di Perumahan 2100, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa para terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang.
“Polres Kupang telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat, berinisial RN dan kawan-kawan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Berawal dari Penganiayaan, Berujung Bentrok
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat malam (10/4/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, saat terjadi dugaan penganiayaan dan perusakan di Perumahan 2100 Blok K4.
Insiden kemudian berkembang menjadi aksi saling serang antara warga baru di Perumahan 2100 dan warga Kampung Oelkuku, Desa Kuimasi.
Dari hasil pendataan, sedikitnya delapan unit rumah warga mengalami kerusakan akibat bentrokan tersebut. Selain itu, empat orang menjadi korban penganiayaan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik Polres Kupang menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RN, PN, OSM, dan JP. Mereka dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan tindak pidana lainnya sesuai KUHP.
Penetapan tersangka berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing terkait kasus pengeroyokan dan pencurian sepeda motor yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti dan terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
Kronologi Awal Konflik
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian dipicu oleh seorang pria berinisial DES yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras mendatangi rumah warga setempat.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi adu mulut yang disertai makian hingga menyinggung penghuni rumah. DES kemudian diusir dan sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Tak lama kemudian, beberapa orang datang ke lokasi, yang kemudian memicu aksi pengerusakan dan penganiayaan hingga berujung bentrokan antar kelompok warga.
Imbauan Polisi
Kapolres Kupang AKBP Rudy J.J. Ledo bersama personel langsung turun ke lokasi pada Sabtu (11/4/2026) untuk mengendalikan situasi.
Polisi mengimbau kedua belah pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis, serta mempercayakan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum.
“Polri berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas.
Saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan telah kondusif, sementara proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan. (*/rnc)
