Kupang, RakyatNTT.ID BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Koordinator Daerah, Andhy Sanjaya, menyampaikan sikap kritis terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan Negeri Rote Ndao terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan kasasi tersebut diajukan pada 23 April 2026, hanya dua hari setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada 21 April 2026. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Andhy menegaskan bahwa dalam prinsip hukum acara pidana, putusan bebas murni merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi terdakwa ketika negara tidak mampu membuktikan kesalahan secara sah.

Ia menilai, upaya kasasi terhadap putusan bebas memiliki batasan ketat dan dalam doktrin hukum pidana klasik bahkan tidak diperkenankan, kecuali dalam kondisi tertentu.

“Langkah kasasi ini perlu dipertanyakan. Apakah benar terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim, atau hanya bentuk ketidakpuasan terhadap putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujar Andhy.

Ia juga menyoroti bahwa dalam perkembangan hukum acara pidana, termasuk pembaruan KUHAP, pengajuan kasasi atas putusan bebas berpotensi menimbulkan multitafsir jika tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat. Menurutnya, hal ini menyangkut prinsip fundamental due process of law serta kepastian hukum.

Lebih lanjut, BEM Nusantara NTT mengingatkan bahwa perkara ini berada dalam kerangka UU ITE yang selama ini kerap menuai kritik karena dinilai lentur dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Dalam konteks tersebut, putusan bebas seharusnya menjadi koreksi atas potensi praktik overcriminalization, bukan justru dilanjutkan dengan upaya hukum yang berpotensi menimbulkan tekanan.

“Kasasi atas putusan bebas bukan sekadar langkah hukum biasa, tetapi menyangkut integritas sistem peradilan. Ketika pengadilan telah menyatakan dakwaan tidak terbukti, maka negara harus berani menerima putusan tersebut sebagai bagian dari prinsip keadilan,” tegasnya.

BEM Nusantara NTT juga menilai bahwa pengajuan kasasi tanpa dasar hukum yang kuat dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia serta berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sebagai penutup, mereka mendesak Mahkamah Agung RI agar tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam memeriksa permohonan kasasi ini. Selain itu, mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan UU ITE agar tidak lagi menjadi alat kriminalisasi yang mengancam kebebasan sipil. (*/rnc)