Kupang, RakyatNTT.ID BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Koordinator Daerah, Andhy Sanjaya, menyampaikan sikap kritis terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan Negeri Rote Ndao terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan kasasi tersebut diajukan pada 23 April 2026, hanya dua hari setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada 21 April 2026. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Andhy menegaskan bahwa dalam prinsip hukum acara pidana, putusan bebas murni merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi terdakwa ketika negara tidak mampu membuktikan kesalahan secara sah.

Iklan

Ia menilai, upaya kasasi terhadap putusan bebas memiliki batasan ketat dan dalam doktrin hukum pidana klasik bahkan tidak diperkenankan, kecuali dalam kondisi tertentu.

“Langkah kasasi ini perlu dipertanyakan. Apakah benar terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh majelis hakim, atau hanya bentuk ketidakpuasan terhadap putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujar Andhy.