Kupang, RakyatNTT.ID Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Hengky Febrianus Loden, terancam sanksi berat dari lembaga legislatif setelah kasus penggerebekan yang melibatkan dirinya bersama seorang wanita di sebuah rumah di Oebufu, Kota Kupang.

Kasus tersebut kini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga tengah diproses secara internal melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang yang akan menentukan sanksi berdasarkan kode etik.

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai asal Hengky Loden telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkannya sementara dari jabatan Ketua DPC PBB Kabupaten Kupang, terhitung mulai 4 April 2026.

Ketua DPW PBB NTT, Saktico Masneno, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga marwah dan integritas partai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.

“Untuk menjaga marwah dan integritas organisasi, diperlukan langkah tegas kepada pimpinan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Saktico saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Pernah Jalani Sidang Kode Etik

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang mengungkapkan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Hengky Loden bukan yang pertama.

Sebelumnya, ia pernah menjalani sidang kode etik pada 1 Desember 2025 setelah adanya laporan dugaan penelantaran istri dan anak tertanggal 7 Oktober 2025.

Dalam kasus tersebut, BK DPRD menyatakan tidak terbukti adanya penelantaran, namun tetap menemukan adanya pelanggaran kode etik. Hengki kemudian dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis pada 2 Desember 2025.

“Ada laporan dugaan penelantaran dan sudah diselesaikan. Tidak terbukti penelantaran, tetapi ada pelanggaran kode etik sehingga diberikan sanksi teguran tertulis,” jelas Ketua BK DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Pellokila.

Berpotensi Dijatuhi Sanksi Berat

Menanggapi kasus terbaru, BK DPRD Kabupaten Kupang telah merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk melakukan pemeriksaan lanjutan melalui sidang kode etik.

Menurut Ketua BK, Jerry Pellokila, pihaknya juga telah menggelar rapat internal dan mengumpulkan berbagai informasi, termasuk video yang beredar luas di publik terkait dugaan penggerebekan tersebut.

“Setelah masa reses, yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi terkait video yang sudah viral,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Jerry menegaskan bahwa status pelanggaran berulang dalam kurun waktu kurang dari enam bulan menjadi pertimbangan serius dalam penentuan sanksi.

“Kalau melihat kondisi saat ini, karena yang bersangkutan mengulangi pelanggaran, maka sangat berpotensi masuk kategori sanksi berat,” tegasnya.

Dengan proses yang tengah berjalan, keputusan akhir terkait sanksi terhadap Hengky Loden akan ditetapkan melalui sidang kode etik dan disahkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kupang. (rnc04)