Sebelumnya, ia pernah menjalani sidang kode etik pada 1 Desember 2025 setelah adanya laporan dugaan penelantaran istri dan anak tertanggal 7 Oktober 2025.

Dalam kasus tersebut, BK DPRD menyatakan tidak terbukti adanya penelantaran, namun tetap menemukan adanya pelanggaran kode etik. Hengki kemudian dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis pada 2 Desember 2025.

“Ada laporan dugaan penelantaran dan sudah diselesaikan. Tidak terbukti penelantaran, tetapi ada pelanggaran kode etik sehingga diberikan sanksi teguran tertulis,” jelas Ketua BK DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Pellokila.

Berpotensi Dijatuhi Sanksi Berat

Menanggapi kasus terbaru, BK DPRD Kabupaten Kupang telah merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk melakukan pemeriksaan lanjutan melalui sidang kode etik.

Menurut Ketua BK, Jerry Pellokila, pihaknya juga telah menggelar rapat internal dan mengumpulkan berbagai informasi, termasuk video yang beredar luas di publik terkait dugaan penggerebekan tersebut.

“Setelah masa reses, yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi terkait video yang sudah viral,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Jerry menegaskan bahwa status pelanggaran berulang dalam kurun waktu kurang dari enam bulan menjadi pertimbangan serius dalam penentuan sanksi.