Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Persoalan batas negara antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di wilayah Naktuka, Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih belum menemukan titik terang sejak Timor Leste resmi merdeka pada 20 Mei 2002.
Wilayah Naktuka yang berdasarkan perjanjian adat masyarakat Ambenu dan Amfoang ditetapkan sebagai bagian dari NKRI, kini secara faktual dikuasai oleh pihak RDTL. Kondisi ini memicu ketegangan sosial di wilayah perbatasan yang hingga kini belum terselesaikan secara diplomatik.
243 KK Asal Oecusse Beraktivitas di Zona Netral
Berdasarkan informasi yang dihimpun RakyatNTT.id, terdapat 243 Kepala Keluarga (KK) dari wilayah Citrana, Oecusse, RDTL, yang masuk dan beraktivitas di Naktuka. Mereka mengolah lahan sawah serta bermukim di kawasan yang sebelumnya disepakati sebagai zona bebas aktivitas hingga batas resmi kedua negara ditetapkan.
Tak hanya aktivitas pertanian, pemerintah RDTL juga disebut telah membangun jalan hotmix sepanjang 2,6 kilometer di wilayah Naktuka pada Oktober 2025. Padahal, kawasan tersebut masih berstatus unresolved segment atau segmen batas yang belum disepakati secara final.

Perundingan RI–RDTL Deadlock
Analis Kebijakan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) NTT, Reza Mahendra, mengungkapkan bahwa persoalan batas darat di segmen Noelbesi (Kabupaten Kupang) – Citrana (Oecusse-RDTL) belum tuntas hingga kini.
“Pada 13–14 Oktober 2023 telah digelar Senior Officials Consultation (SOC) antara delegasi RI dan RDTL di Bogor untuk membahas penyelesaian batas darat Noelbesi–Citrana (Naktuka). Namun perundingan deadlock karena pihak RDTL menolak pemasangan pilar pada titik koordinat yang telah disepakati,” jelas Reza saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2025).
Menurutnya, persoalan batas ini telah “menggantung” selama 25 tahun tanpa penyelesaian konkret.
Gesekan Sosial dan Ketimpangan Akses
Pasca pertemuan tersebut, terjadi sejumlah gesekan sosial di wilayah perbatasan. Warga Oecusse tetap beraktivitas dan memperluas hunian di Naktuka, sementara warga Amfoang-Indonesia justru dilarang memasuki kawasan itu.
Ironisnya, larangan tersebut datang dari pihak TNI Pengamanan Perbatasan (Pamtas) demi menjaga stabilitas keamanan.
“Sekarang hunian tambah banyak karena pihak distrik Citrana RDTL tidak taat kesepakatan zona netral. Gejolak muncul karena warga Citrana boleh bercocok tanam di Naktuka, tapi warga Amfoang tidak bisa,” ujar Reza.
Nota Keberatan RI Belum Ditanggapi Jelas
BPPD NTT mengaku telah melaporkan kondisi terkini di segmen Noelbesi kepada Pemerintah Pusat Indonesia. Pemerintah RI kemudian menyampaikan nota keberatan resmi atas aktivitas okupasi oleh RDTL di zona netral Naktuka.
Namun hingga kini, tindak lanjut dari Pemerintah RDTL atas nota keberatan tersebut belum diketahui secara pasti.
“Kita sudah sampaikan nota keberatan mungkin sudah 100 kali soal kondisi zona netral Naktuka. Kita minta pemerintah RDTL melarang aktivitas di sana, tapi kondisinya tetap seperti itu sampai sekarang,” tegas Reza.
De Facto Dikuasai RDTL, De Jure Belum Jelas
Berdasarkan pengamatan Reza selama 14 tahun memantau situasi di segmen batas tersebut, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa Naktuka secara de facto telah dikuasai RDTL karena dominasi aktivitas warganya.
Namun secara de jure, status hukum batas negara di wilayah itu masih belum memiliki kepastian resmi.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat Amfoang yang merasa hak atas wilayah adat mereka tergerus, sementara penyelesaian diplomatik antarnegara masih berjalan di tempat.
Pemerintah pusat diharapkan segera mengambil langkah tegas dan terukur agar sengketa batas RI–RDTL di Naktuka tidak semakin berlarut dan memicu konflik terbuka di kawasan perbatasan. (rnc04)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

