BMKG mengingatkan bahwa kondisi gelombang tinggi tersebut berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya nelayan dan operator transportasi laut, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

Adapun peringatan khusus diberikan bagi pengguna perahu nelayan dengan risiko pada kecepatan angin di atas 15 knot dan gelombang lebih dari 1,25 meter. Kapal tongkang berisiko pada angin di atas 16 knot dan gelombang lebih dari 1,5 meter. Sementara kapal ferry perlu waspada jika kecepatan angin melebihi 21 knot dan gelombang di atas 2,5 meter.

Untuk kapal berukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar, risiko meningkat saat kecepatan angin mencapai lebih dari 27 knot dengan tinggi gelombang di atas 4 meter.

Iklan

BMKG juga mengimbau masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah pesisir agar tetap siaga terhadap potensi gelombang tinggi selama periode tersebut. (*/rnc)