Adapun rincian praktik eksploitasi tersebut yakni tarif sekali kencan Rp250.000. Rp125.000 untuk korban dan Rp125.000 untuk tersangka SD.

Tersangka mengaku menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ada Korban Lain yang Dieksploitasi

Mirisnya, SHR bukanlah satu-satunya korban. Kepada penyidik, SD mengakui bahwa dirinya juga telah mengeksploitasi tujuh anak lainnya sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya pola kejahatan berulang yang dilakukan oleh tersangka.

Iklan

“Tersangka sudah menikmati hasil dari eksploitasi anak-anak tersebut untuk kepentingan pribadinya,” tambah AKP Arifin.

Kasus Dilimpahkan ke Polda NTT

Mengingat seriusnya kasus ini dan adanya keterlibatan banyak korban di bawah umur, penanganan perkara kini dialihkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Tersangka SD telah diserahkan ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT. Proses penjemputan tersangka dilakukan langsung oleh AKBP Samuel S. Simbolon dan Ipda Josua Atacay untuk penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (*/rnc)