Penyakit yang disebabkan bakteri Leptospira dan ditularkan melalui urine tikus ini dinilai perlu penanganan serius, terutama di musim hujan.

Ia menginstruksikan seluruh ASN untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat, antara lain:

  • Segera memeriksakan diri jika mengalami gejala seperti demam, nyeri betis, dan mata merah
  • Membersihkan genangan air dengan disinfektan
  • Merawat sumur dengan obat sesuai dosis

Dinas Kesehatan juga diminta melakukan pemantauan intensif selama 14 hari ke depan. Wabup turut mengapresiasi Tim Percepatan Penanganan Leptospirosis atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut.

Iklan

Tekankan Laporan Harta dan Tata Kelola

Dalam aspek tata kelola pemerintahan, Wabup memberikan apresiasi kepada ASN yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.

Namun, ia juga menyoroti masih adanya enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga Selasa, 31 Maret 2026 pukul 12.00 WITA.

“Tidak boleh ada alasan keterlambatan. Ini bagian dari komitmen kita terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Dorong Kinerja dan Sinergi OPD

Menutup arahannya, Thobias Uly menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD atas sinergi dalam penyampaian data yang mendukung penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).