PENGANTAR

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD) telah ditetapkan sebagai alat untuk mereformasi pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Salah satu aturan Pasal yang paling berpengaruh adalah Pasal 146 ayat (1), yang mengharuskan pemerintah daerah untuk mengalokasikan pengeluaran pegawai maksimum sebesar 30% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pembatasan ini diterapkan di luar tunjangan guru yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) untuk memastikan alokasi anggaran lebih fokus pada pelayanan publik dan pengembangan infrastruktur. Pemerintah daerah diberikan periode transisi lima tahun untuk menyesuaikan proporsi itu, sehingga kepatuhan penuh harus tercapai pada tahun 2027.

Iklan

Namun, pelaksanaan kebijakan ini mengalami tantangan signifikan akibat benturan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat Desember 2024, sebagian besar diarahkan melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan massal ini secara otomatis menambah beban pengeluaran pegawai di tingkat daerah, sehingga menyulitkan banyak daerah untuk mencapai batas 30% yang ditetapkan oleh UU HKPD.