Jakarta, RakyatNTT.ID Universitas Nusa Cendana (Undana) mengambil langkah strategis untuk memperkuat layanan hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan mengajukan rencana pembukaan Program Studi (Prodi) Kenotariatan.

Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., pada Selasa (10/3/2026) di Jakarta.

Pertemuan tersebut digelar di Kantor Kementerian Hukum RI sebagai bagian dari upaya Undana menjawab tingginya kebutuhan tenaga notaris di wilayah timur Indonesia, khususnya di NTT.

Iklan

Dalam audiensi itu, Rektor Undana didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., serta Ketua Pengurus Wilayah NTT Ikatan Notaris Indonesia (INI), Zantje M. Voss Tomasowa, S.H., M.Kn.

Undana Minta Rekomendasi Ditjen AHU

Rektor Undana, Prof. Jefri S. Bale, menjelaskan bahwa terdapat dua agenda utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, Undana menyatakan kesiapan untuk menyelenggarakan pendidikan kenotariatan seiring rencana pembukaan moratorium dari Kementerian Hukum. Kedua, pihak universitas secara resmi mengajukan permohonan rekomendasi dari Direktorat Jenderal AHU sebagai salah satu persyaratan administratif.

“Kami berharap mendapatkan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi sebelum pengajuan pembukaan prodi diproses lebih lanjut di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Sainstek) RI,” ujar Prof. Jefri.

Wakil Rektor I Undana, Prof. Annytha, menambahkan bahwa rekomendasi dari Kementerian Hukum sangat penting sebagai legal standing dalam proses pembukaan program studi baru. Hal ini juga akan mempermudah koordinasi antar-kementerian saat proses verifikasi kebutuhan dan kesiapan prodi dilakukan oleh pihak Dikti Sainstek.

Hanya 150 Notaris untuk Lebih dari 20 Daerah di NTT

Urgensi pembukaan Prodi Kenotariatan di Undana juga didukung data dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT. Ketua Pengwil INI NTT, Zantje M. Voss Tomasowa, menyebutkan bahwa saat ini hanya terdapat sekitar 150 notaris yang melayani lebih dari 20 kabupaten/kota di NTT.

Distribusi notaris juga dinilai belum merata, karena sekitar 45 persen terkonsentrasi di Kota Kupang. Bahkan di beberapa kabupaten, jumlah notaris hanya satu orang.

“Pembukaan prodi di Undana akan sangat membantu putra daerah yang ingin menempuh pendidikan kenotariatan namun terkendala biaya jika harus kuliah di luar daerah,” jelas Zantje.

Fakultas Hukum Undana Siap Kelola Prodi Kenotariatan

Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, menjelaskan bahwa Prodi Kenotariatan nantinya akan berada di bawah pengelolaan Fakultas Hukum sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS).

Ia menilai secara umum kesiapan sumber daya dosen untuk pengajaran teori hukum sudah memadai. Sementara untuk dosen dengan spesialisasi kenotariatan, Undana akan melakukan rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku bagi perguruan tinggi negeri.

“Kesiapan sumber daya dosen cukup. Untuk pengajar dengan spesialisasi kenotariatan, kami akan segera melakukan rekrutmen sesuai aturan PTN,” kata Simplexius.

Melalui rencana ini, Undana berharap dapat mencetak praktisi hukum yang kompeten di bidang pembuatan akta otentik dan layanan hukum lainnya, sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)