Anggota DPRD Provinsi NTT Paulus Lobo, S.Fil menyerahkan bantuan kepada warga saat reses. (Foto: Ist)

Reses Merupakan Amanat Undang-Undang

Paulus Lobo menjelaskan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Melalui kegiatan tersebut, anggota DPRD diwajibkan turun langsung ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan melihat kondisi riil di lapangan.

Reses ini menjadi kesempatan bagi kami untuk bertemu masyarakat secara langsung, berterima kasih atas dukungan politik mereka, sekaligus mendengar berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat,” katanya.

Ia juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai kondisi fiskal daerah serta berbagai kebijakan publik yang sedang berjalan di tingkat nasional maupun daerah.

Aspirasi Infrastruktur hingga Pendidikan PAUD

Dalam dialog bersama warga, Polce Lobo—sapaan akrab Paulus Lobo—menjaring berbagai aspirasi masyarakat lintas sektor.

Beberapa di antaranya terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, perhatian bagi tenaga pendidik nonformal di lembaga PAUD desa, serta dukungan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.