Kupang, RakyatNTT.ID Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) menjadi bukti berjalannya sistem pengawasan modern berbasis big data dalam pelayanan kepolisian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memastikan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu dalam kasus ini. Ia menegaskan, sistem digital terintegrasi justru menjadi instrumen utama dalam mendeteksi, mengoreksi, hingga membatalkan dokumen ketika ditemukan fakta hukum terbaru.

Menurut Henry, proses penerbitan SKCK saat ini tidak lagi bergantung pada pemeriksaan manual semata. Seluruh data pemohon diverifikasi melalui jaringan informasi besar yang terhubung antar instansi penegak hukum.

“Proses penerbitan SKCK sekarang menggunakan sinkronisasi data secara berlapis. Sistem kami terhubung dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, hingga aplikasi Sicakep. Ketika ada perubahan status hukum seseorang, sistem akan langsung memberikan notifikasi,” jelasnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ADO mengajukan permohonan SKCK pada 3 Oktober 2025, data penetapan tersangka dari Polres Flores Timur masih dalam proses sinkronisasi ke database pusat. Pada fase tersebut, SKCK sempat terbit karena status hukum yang bersangkutan belum terbaca sistem.

Namun, perkembangan signifikan terjadi setelah ADO resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2025 karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Begitu data tersebut terintegrasi, sistem langsung memberikan peringatan otomatis.

“Begitu ada alert dari sistem bahwa terdapat ketidaksesuaian data, kami langsung melakukan verifikasi dan mengambil tindakan. Tidak ada ruang bagi siapapun untuk lolos dari proses hukum hanya karena jeda administratif,” tegas Henry.

Selain mengandalkan teknologi, Polda NTT juga menerapkan validasi manual yang ketat. Setiap pemohon SKCK diwajibkan mengisi pernyataan riwayat hukum secara jujur dan bertanggung jawab. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan dan data sistem, maka SKCK dapat dibatalkan.

Pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan (2), yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk membatalkan dokumen apabila ditemukan keterlibatan pemohon dalam tindak pidana.

Kasus ini juga berdampak pada status ADO di lingkungan militer. Berdasarkan koordinasi lintas institusi, TNI AD menganulir status keprajuritannya. Saat ini, ADO berstatus warga sipil dan wajib menjalani proses hukum di peradilan umum.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memberikan keadilan bagi korban. Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas disebut sebagai prinsip utama dalam setiap penanganan perkara.

Sementara itu, tersangka ADO telah diamankan oleh anggota Polres Flores Timur pada Rabu (11/3/2026) di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka. Ia sebelumnya masuk dalam daftar buronan terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menyatakan bahwa penjemputan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial MGL (16), warga Flores Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025 dan berdampak serius pada kondisi fisik korban hingga harus menjalani perawatan medis.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan meskipun sempat menghadapi berbagai tekanan selama proses berlangsung.

Melalui penguatan sistem digital dan pengawasan berlapis, Polda NTT menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/rnc)