Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan hasil pohon lontar, yang tidak hanya diolah menjadi sopi tetapi juga produk bernilai ekonomi lain.

“Bahan baku dari pohon lontar bisa diolah menjadi gula lempeng, gula semut, dan produk lainnya yang memiliki nilai jual dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat,” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menuangkan isi 110 jirigen berukuran 5 liter ke dalam lubang berukuran 1 x 1 meter yang telah disiapkan. Kegiatan ini dilakukan secara bersama oleh Kapolres, pejabat utama, dan tokoh masyarakat hingga seluruh barang bukti habis.

Setelah pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama.

Polres Rote Ndao berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan minuman keras di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas serta terus membangun kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk mengawasi dan menjaga citra positif Polri,” tutup AKBP Mardiono. (rnc12)