Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok hakim konstitusi sebesar Rp4.200.000 per bulan. Saat menjabat sebagai Ketua MK, gaji pokok yang diterima mencapai Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, tunjangan menjadi komponen terbesar dalam penghasilan hakim MK. Saat menjabat sebagai Ketua MK, Anwar menerima tunjangan sebesar Rp121.609.000 per bulan. Sementara setelah kembali menjadi hakim konstitusi, tunjangan yang diterima sebesar Rp72.854.000.
Dengan demikian, total penghasilan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi mencapai sekitar Rp77.054.000 per bulan.
Tak hanya itu, hakim konstitusi juga mendapatkan berbagai fasilitas lain seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga hak pensiun, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Fasilitas Ketua MK
Dalam Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014, Ketua MK berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan dan kesehatan, serta biaya perjalanan dinas.
Adapun besaran gaji Ketua MK tercatat sebesar Rp5.040.000 per bulan dengan tunjangan mencapai Rp121.609.000 per bulan.
Dengan berakhirnya masa jabatan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi akan kembali mengalami pergantian komposisi hakim, seiring upaya menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusi di Indonesia. (*/rnc)
