Kupang, RakyatNTT.ID – Jagat media sosial dan masyarakat NTT dihebohkan dengan kabar penggerebekan seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF (49) alias Hengky.

Ia diamankan bersama pasangan perempuannya, SLR (37), di sebuah rumah di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, pada Minggu (29/3/2026) dini hari pukul 01.00 WITA.

Operasi ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin langsung oleh Wadir Res PPA dan PPO, AKBP Samuel S. Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri. Kejadian ini bermula dari laporan istri sah HF, berinisial MMLP (Marce Pian), yang mengadukan dugaan pelanggaran norma keluarga.

Iklan

Respons Cepat dan Humanis Polda NTT

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa tindakan represif. Penanganan perkara ini merujuk pada Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait perzinaan.

Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, menegaskan bahwa pihaknya bertindak hati-hati mengingat kasus ini adalah delik aduan absolut.

“Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” ujar Kombes Nova.

Meskipun ancaman pidana maksimal adalah satu tahun penjara, polisi memilih pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Saat ini, kedua terlapor tidak ditahan namun wajib lapor dengan jaminan keluarga.

Pengakuan Hengky Loden

Menanggapi peristiwa tersebut, Hengky Febrianus Loden yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kupang, memberikan klarifikasi. Ia mengaku telah meminta maaf kepada keluarga dan konstituennya.

“Silakan media berpendapat, tapi saya sudah gentleman dan meminta maaf kepada istri, anak, dan keluarga,” ungkap Hengky kepada awak media, Senin (30/3/2026).

Menariknya, Hengky mengklaim bahwa statusnya saat ini hanyalah sebagai saksi, bukan pelaku. Ia berdalih bahwa pihak kepolisian belum mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Kemarin itu mereka obrak-abrik berkas dengan BAP saya, tapi tidak ada alat bukti. Terakhir mereka (polisi) bilang Pak Hengky bertobat saja,” pungkasnya.

Edukasi Norma Sosial

Pihak Polda NTT terus mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan menghormati norma sosial. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga kehormatan institusi keluarga di tengah kehidupan bermasyarakat.

Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut masih terus berjalan di Mapolda NTT dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*/rnc)