Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kefamenanu RakyatNTT.ID – Lembaga Advokasi dan Kajian Masyarakat (Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur mendesak Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengambil langkah tegas terhadap pengelola dapur MBG jika terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan ratusan siswa mengalami keracunan makanan.
Desakan tersebut muncul setelah ratusan siswa SMA di Kabupaten TTU dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari dapur program MBG.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB) yang harus ditangani secara serius, termasuk dengan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Beberapa hari sebelumnya, Ketua Satgas MBG Kabupaten TTU juga telah menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut yang dinilai tidak serius dalam mengawasi penyajian makanan program MBG.
Namun, dua hari setelah pernyataan tersebut, justru terjadi kasus keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa.
Victor menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan serta penerapan standar keamanan pangan di dapur MBG.
Berpotensi Dijerat UU Pangan dan Perlindungan Konsumen
Menurut Victor, penyedia makanan dari dapur MBG yang terbukti menyebabkan keracunan dapat dikenakan pidana berlapis, baik melalui Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang lalai dalam memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 135 UU Pangan menyebutkan bahwa setiap orang yang lalai melanggar standar sanitasi dan keamanan pangan hingga mengakibatkan gangguan kesehatan atau jiwa manusia dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain itu, penyedia makanan yang menghasilkan produk tidak layak konsumsi juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada Pasal 8 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1), yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, dalam KUHP Pasal 474, kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau sakit, termasuk keracunan makanan, juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Desak Audit Pengelolaan MBG di TTU
Lakmas Cendana Wangi NTT juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan program MBG di Kabupaten TTU.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pengelolaan mulai dari pasokan bahan baku, proses pengolahan, sistem penyimpanan makanan, hingga kelayakan distributor bahan pangan yang memasok kebutuhan dapur MBG.
Selain itu, setiap dapur MBG juga perlu diperiksa apakah telah memenuhi standar kelayakan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Lakmas, dapur MBG menyediakan makanan bagi siswa yang menjadi generasi penerus bangsa, sehingga standar keamanan pangan harus menjadi prioritas utama.
Karena itu, pengawasan terhadap program ini dinilai tidak boleh tertutup, melainkan perlu melibatkan masyarakat dan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik.
Victor juga mengingatkan agar masyarakat tidak diintimidasi dengan ancaman pidana ketika menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan program nasional tersebut.
“Pengawasan publik harus dibuka seluas-luasnya. Program MBG ini menyangkut kesehatan dan gizi generasi muda. Jangan sampai dapur MBG justru menjadi model usaha baru yang hanya memburu rente tanpa memperhatikan kualitas makanan,” tegas Victor. (*/rnc)
