Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota serta pengaturan konsumen untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang direncanakan berlaku mulai 1 April 2026, hingga kini belum diterapkan.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Program penyesuaian pembelian BBM yang wajar itu nanti pemerintah yang menentukan. Kami sebagai pelaksana hanya menunggu komando,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Ia memastikan bahwa distribusi BBM subsidi maupun BBM kompensasi saat ini masih berjalan normal tanpa adanya perubahan mekanisme pembelian di lapangan.
“Hingga saat ini pembelian BBM masih normal, baik subsidi maupun kompensasi. Tidak ada pembatasan maupun penyesuaian,” tegas Wahyudi.
Sebelumnya, BPH Migas telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur teknis pengendalian penyaluran BBM. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas antisipasi potensi krisis energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemerintah memandang perlu adanya efisiensi penggunaan energi melalui skema pembelian wajar atau pembatasan BBM.
Selain itu, hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 juga menekankan pentingnya pengaturan teknis pembatasan pembelian BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG nasional.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan batas maksimal pembelian BBM untuk beberapa kategori kendaraan. Kendaraan pribadi roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat hingga 80 liter per hari, serta kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.
Sementara itu, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Khusus untuk Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi maupun umum juga dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Selain pembatasan volume, badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan penyaluran BBM subsidi, baik untuk jenis Solar (gas oil) maupun Pertalite (RON 90).
Meski aturan teknis telah disiapkan, implementasi kebijakan ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah untuk diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. (*/rnc)
