Selain itu, hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 juga menekankan pentingnya pengaturan teknis pembatasan pembelian BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG nasional.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan batas maksimal pembelian BBM untuk beberapa kategori kendaraan. Kendaraan pribadi roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat hingga 80 liter per hari, serta kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.

Sementara itu, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Khusus untuk Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi maupun umum juga dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Selain pembatasan volume, badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan penyaluran BBM subsidi, baik untuk jenis Solar (gas oil) maupun Pertalite (RON 90).

Meski aturan teknis telah disiapkan, implementasi kebijakan ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah untuk diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. (*/rnc)