Kupang, RakyatNTT.ID – Kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, Ferdinandus Hilman, angkat bicara terkait pemberitaan yang berkembang mengenai kliennya, termasuk pernyataan dari ahli pidana dan pihak Humas Polda.

Ferdinandus menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya memahami penetapan status tersangka terhadap kliennya. Hal ini, menurutnya, dibuktikan dengan sikap kooperatif Albert Riwu Kore selama proses penyidikan.

“Klien kami selalu kooperatif dalam setiap proses, memberikan keterangan dan aktif menyerahkan alat bukti yang diperlukan oleh penyidik,” ujarnya.

Iklan

Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Salah satunya adalah lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung hingga tujuh tahun.

Menurut Ferdinandus, perkara yang disangkakan, yakni dugaan penggelapan, seharusnya termasuk kategori perkara yang tidak rumit. Apalagi, seluruh saksi pelapor serta dokumen pendukung disebut telah tersedia.

“Seharusnya tidak sulit memenuhi unsur pasal, apalagi dengan anggaran penyidikan yang telah disediakan negara. Namun faktanya, proses ini memakan waktu sangat lama,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menyandang status tersangka selama empat tahun dan sempat menjalani penahanan selama 60 hari sebelum akhirnya bebas demi hukum.