Kupang, RakyatNTT.ID Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Ferdinandus Himan, SH, Jumat (27/3/2026), membantah pernyataan Humas Polda NTT yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Ia menilai informasi tersebut keliru dan perlu segera diklarifikasi agar tidak menyesatkan publik.

Ferdinandus menjelaskan, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi, melainkan hanya surat undangan koordinasi. Padahal, menurutnya, perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan dan telah ada penetapan tersangka, sehingga seharusnya menggunakan surat panggilan yang memiliki kekuatan hukum.

“Surat yang kami terima adalah undangan, bukan surat panggilan. Dalam proses pro justicia, seharusnya menggunakan surat panggilan resmi yang memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ferdinandus di Kupang, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan, kasus yang telah bergulir selama bertahun-tahun itu justru belum menunjukkan kepastian hukum. Bahkan, menurutnya, kliennya tidak pernah dipanggil selama kurang lebih satu tahun terakhir sejak kasus berjalan.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta salinan berkas perkara. Permintaan tersebut bertujuan untuk kepentingan pembelaan sekaligus membantu penyidik dalam meluruskan posisi perkara berdasarkan alat bukti yang ada.