Kupang, RakyatNTT.ID Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Ferdinandus Himan, SH, Jumat (27/3/2026), membantah pernyataan Humas Polda NTT yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Ia menilai informasi tersebut keliru dan perlu segera diklarifikasi agar tidak menyesatkan publik.

Ferdinandus menjelaskan, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi, melainkan hanya surat undangan koordinasi. Padahal, menurutnya, perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan dan telah ada penetapan tersangka, sehingga seharusnya menggunakan surat panggilan yang memiliki kekuatan hukum.

“Surat yang kami terima adalah undangan, bukan surat panggilan. Dalam proses pro justicia, seharusnya menggunakan surat panggilan resmi yang memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ferdinandus di Kupang, Jumat (27/3/2026).

Iklan

Ia menegaskan, kasus yang telah bergulir selama bertahun-tahun itu justru belum menunjukkan kepastian hukum. Bahkan, menurutnya, kliennya tidak pernah dipanggil selama kurang lebih satu tahun terakhir sejak kasus berjalan.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta salinan berkas perkara. Permintaan tersebut bertujuan untuk kepentingan pembelaan sekaligus membantu penyidik dalam meluruskan posisi perkara berdasarkan alat bukti yang ada.

Ferdinandus juga meluruskan bahwa undangan yang dikirim oleh Polda NTT baru dilakukan satu kali, bukan dua kali seperti yang diberitakan. Ia menambahkan, ketidakhadiran kliennya bukan karena mangkir, melainkan karena jadwal yang bersamaan dengan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Kota Kupang serta urusan mendesak di Sabu Raijua.

“Kami sudah menyampaikan surat penundaan secara resmi kepada Dirkrimum Polda NTT,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan kliennya tetap bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan penyidik apabila dilakukan melalui prosedur yang sesuai, yakni dengan surat panggilan resmi.

Lebih lanjut, Ferdinandus juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan dua kasus berbeda oleh Polresta Kupang Kota dan Polda NTT. Ia menilai terdapat inkonsistensi dalam penilaian hukum terhadap perkara yang memiliki substansi serupa.

Kasus pertama, yakni kasus penyerahan 9 SHM kepada Rahmat alias Rafi oleh Polresta Kota Kupang dinyatakan sah dan tidak ada unsur pidana penggelapan, namun oleh Polda NTT disebut sebagai penggelapan padahal SHM tersebut masih sah milik Rahmat alias Rafi.

Kedua, ada kasus yakni orang yang tidak mengembalikan uang yang dititipkan padanya yang bukan haknya oleh Polresta dinyatakan bukan tindak pidana.

Menurut Ferdinandus, hal ini perlu mendapat perhatian serius dari Kapolda NTT untuk melakukan supervisi langsung agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

“Harus ada koreksi menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat merugikan nama baik institusi,” tegasnya.

Pihaknya pun berharap Polda NTT segera memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar, serta memenuhi permintaan salinan berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil. (rnc)