Ferdinandus juga meluruskan bahwa undangan yang dikirim oleh Polda NTT baru dilakukan satu kali, bukan dua kali seperti yang diberitakan. Ia menambahkan, ketidakhadiran kliennya bukan karena mangkir, melainkan karena jadwal yang bersamaan dengan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Kota Kupang serta urusan mendesak di Sabu Raijua.

“Kami sudah menyampaikan surat penundaan secara resmi kepada Dirkrimum Polda NTT,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan kliennya tetap bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan penyidik apabila dilakukan melalui prosedur yang sesuai, yakni dengan surat panggilan resmi.

Iklan

Lebih lanjut, Ferdinandus juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan dua kasus berbeda oleh Polresta Kupang Kota dan Polda NTT. Ia menilai terdapat inkonsistensi dalam penilaian hukum terhadap perkara yang memiliki substansi serupa.

Kasus pertama, yakni kasus penyerahan 9 SHM kepada Rahmat alias Rafi oleh Polresta Kota Kupang dinyatakan sah dan tidak ada unsur pidana penggelapan, namun oleh Polda NTT disebut sebagai penggelapan padahal SHM tersebut masih sah milik Rahmat alias Rafi.

Kedua, ada kasus yakni orang yang tidak mengembalikan uang yang dititipkan padanya yang bukan haknya oleh Polresta dinyatakan bukan tindak pidana.