Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, di rumah tahanan (rutan). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.33 WIB.
Pantauan di lokasi, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat turun dari mobil tahanan. Namun, saat digiring menuju dalam gedung, tangannya tidak terlihat diborgol.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun tidak diborgol, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat petugas pengawal tahanan (waltah).
“Yang pasti selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka YCQ,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan selama Yaqut menjalani proses hukum, baik saat berstatus tahanan rumah sebelumnya maupun ketika menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ditahan di rutan KPK.
Diketahui, Yaqut sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan. Kedatangannya ke Gedung KPK kali ini menandai perubahan status penahanannya.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata Yaqut.
KPK hingga kini masih terus melanjutkan proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara yang menjeratnya. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

