Kupang, RakyatNTT.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diharapkan menjadi benteng terakhir keadilan dalam meneliti berkas perkara dugaan penggelapan yang menjerat Notaris Albert Riwu Kore.

Pihak Kejaksaan diminta untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh proses penyidikan di Kepolisian yang dinilai mengabaikan hukum etik serta sarat akan kejanggalan.

Albert Riwu Kore, Jumat (13/3/2026) di Kupang, menyatakan keyakinannya bahwa Jaksa peneliti pada Kejati NTT akan menggunakan asas pembuktian yang profesional dalam meninjau perkara yang sudah bergulir selama empat tahun ini. Ia berharap Kejaksaan dapat melihat adanya penyimpangan hukum yang dilakukan penyidik dalam menetapkannya sebagai tersangka.

“Saya meminta Kejaksaan Tinggi tidak terpengaruh dengan ketidakprofesionalan penyidik. Lakukanlah penelitian menurut asas hukum secara profesional. Saya meyakini Kejaksaan Tinggi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kupang yang juga sedang menangani dugaan korupsi terkait masalah ini,” ujar Albert Riwu Kore.

Penyidik Abaikan Putusan Etik yang Final

Kekecewaan Albert berdasar pada sikap penyidik Polda NTT di bawah pimpinan Kombes Patar Silalahi yang seolah menyampingkan hukum etik. Padahal, secara etik, Albert telah dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga putusan final di Majelis Pengawas Pusat (MPP) Jakarta terkait penyerahan 9 sertifikat kepada pemilik sah bernama Rahmat alias Rafi.

Secara hukum kenotariatan, tindakan Albert sudah benar dan sesuai prosedur. Namun, meski sempat dihentikan oleh Polres Kupang Kota, kasus ini kembali dibuka oleh Polda NTT hingga ia ditetapkan sebagai tersangka an sempat ditahan.

“Penyidik menyampingkan hukum etik yang secara asas hukum lebih tinggi atau mendahului hukum pidana dalam profesi Notaris. Ini terkesan dipaksakan dan terjadi penyimpangan asas hukum yang berat,” tegasnya.

Fakta Aliran Dana Rp3 Miliar

Salah satu poin krusial yang diharapkan menjadi pertimbangan Jaksa adalah fakta mengenai kerugian pelapor, Chris Liyanto (BPR Christa Jaya). Albert membeberkan bahwa pelapor diduga kuat justru menikmati uang sebesar Rp3 miliar dari Rafi yang dicairkan melalui kredit bermasalah.

Fakta persidangan Tipikor menunjukkan adanya transfer dana dari rekening penampung BPR Christa Jaya ke rekening BPR pada Bank Danamon Kupang. Hal ini dinilai menggugurkan unsur kerugian yang dituduhkan pelapor kepada dirinya.

“Bagaimana mungkin saya tersangka penggelapan sementara fakta hukumnya saya menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya? Pelapor sendiri menikmati seluruh uang yang dicairkan, lalu di mana letak kerugiannya? Saya harap Jaksa melihat mens rea dan fakta aktual ini,” pungkas Albert.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan untuk menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke persidangan (P21) atau justru harus dikembalikan demi tegaknya supremasi hukum yang murni. (rnc)