Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Penahanan ini bukan semata-mata tindakan tegas, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan baik dan tidak ada unsur yang mengganggu pembuktian. Kami menjaga prinsip hukum yang adil bagi semua pihak,” jelas Putu Cakra.
Setelah masa penahanan tahap pertama berakhir, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk memasuki tahap persidangan.
Koordinasi Lanjutan dan Pengembangan Kasus
Kejari Manggarai juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Polres Manggarai serta instansi terkait guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat luput dari proses hukum.
Apabila ditemukan bukti tambahan mengenai keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, penanganan perkara akan dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/rnc)
