Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang memfasilitasi proses mediasi terkait polemik pemberhentian sepihak yang diduga dilakukan UD Panca Sakti terhadap seorang tenaga kerja bernama Laurensius Obe.
Mediasi yang dilakukan oleh Nakertrans membuka peluang penyelesaian damai antara kedua belah pihak, termasuk kemungkinan Laurensius Obe kembali bekerja di perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang Thomas Didimus Dagang selaku mediator menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertemukan kedua pihak dalam proses mediasi terakhir yang berlangsung pada Jumat (13/3/2026).
“Sudah selesai, dan akan dilakukan dengan damai dan Laurensius bekerja kembali,” ujar Thomas saat dikonfirmasi RakyatNTT.ID, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, pihak UD Panca Sakti telah menerima hasil mediasi dan mempertimbangkan untuk mengembalikan Laurensius Obe bekerja kembali sebagai driver (supir) di perusahaan tersebut.
Tuntutan Hak Pekerja Masih Dibahas
Meski proses menuju perdamaian mulai terbuka, sejumlah hak pekerja yang diajukan Laurensius Obe sebelumnya masih menjadi pembahasan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Dalam pengaduannya di Nakertrans Kota Kupang, Laurensius mempertanyakan hak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja sekitar 20 tahun, yang disebut hanya tercatat sekitar Rp1,5 juta.
Selain itu, ia juga menuntut pembayaran gaji dua bulan yang belum diterima saat dirinya dinyatakan berhenti bekerja dan dirumahkan oleh perusahaan.
Damai dengan Sejumlah Syarat
Kuasa hukum Laurensius Obe, Nikolaus Ke Lomi, membenarkan bahwa proses penyelesaian sengketa kliennya kini mengarah pada jalur damai melalui mediasi di Nakertrans Kota Kupang.
Namun, ia menegaskan bahwa perdamaian harus disertai dengan pemenuhan sejumlah hak pekerja sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan.
Beberapa dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam kasus ini, BPJS klien kami baru dibayarkan pada tahun 2026, padahal ia sudah bekerja sejak 2006,” ungkap Nikolaus.
Ia berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajiban tersebut, termasuk pembayaran gaji dua bulan yang belum diterima Laurensius.
Pekerja Harus Dikembalikan Sesuai Keahlian
Nikolaus juga menegaskan bahwa apabila perusahaan menerima kembali kliennya untuk bekerja, maka Laurensius harus ditempatkan sesuai keahlian yang selama ini dijalani, yakni sebagai driver.
“Tidak bisa kemudian dia diminta bekerja sebagai angkat barang atau pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan keahliannya,” tegasnya.
Perusahaan Tunggu Keputusan Pimpinan
Sementara itu, pihak UD Panca Sakti melalui penerima kuasa perusahaan Patris Andreas Titi belum memberikan keterangan rinci terkait hasil mediasi tersebut.
Ia menyatakan bahwa berbagai permintaan yang diajukan oleh Laurensius Obe akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk dipertimbangkan.
“Kami tetap kooperatif. Semua permintaan itu akan kami sampaikan dan kemungkinan keputusan final akan disampaikan pada 27 Maret,” ujarnya.
Proses mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua pihak sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (rnc04)
