Labuan Bajo, RakyatNTT.ID Dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang lansia berinisial SS (80) di Kecamatan Sanonggoang, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat dalam beberapa pekan terakhir.

Kasus yang dilaporkan pada 18 Februari 2026 itu kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/25/II/2026/SPKT/Res Mabar.

Hingga Senin (9/3/2026) malam, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. Namun, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan.

Kasus tersebut menjadi topik pembicaraan warga di berbagai tempat di Kecamatan Sanonggoang.

“Kita semua merasa terkejut. Siapa sangka hal seperti ini bisa terjadi di desa kita yang biasanya damai,” ujar Marta (45), salah satu warga setempat.

Kasihumas Polres Manggarai Barat, Aiptu Fransiskus Jelahu, saat dikonfirmasi pada Senin (9/3/2026) menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Pihak penyidik masih dalam tahap mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses penyelidikan. Semua langkah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa terburu-buru dalam menangani kasus yang sensitif seperti ini.

“Kita tidak bisa tergesa-gesa. Setiap langkah yang kita ambil harus berdasarkan bukti yang valid agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum,” tegasnya.

Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, sejumlah warga berharap penanganan kasus tersebut dapat segera menemukan titik terang.

Seorang warga lainnya, Yoseph (52), mengatakan masyarakat berharap korban dapat segera memperoleh keadilan.

“Korban pasti sedang menunggu keadilan. Kita berharap prosesnya tidak terlalu lama,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan memastikan setiap bukti yang terkumpul dapat menjadi dasar kuat dalam proses hukum selanjutnya serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tambah Iptu Fransiskus.

Untuk menjaga privasi dan martabat korban, polisi belum mengungkapkan secara detail identitas maupun kronologi lengkap kejadian kepada publik.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan verifikasi terhadap berbagai alat bukti sehingga belum ada kepastian mengenai jadwal penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan agar ketenangan di wilayah tersebut dapat kembali terjaga. (*/rnc)