Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Selasa (3/3/2026), Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga garam curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cristian Tambengi selaku Kabid Perdagangan pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Arsad Tey selaku Pengusaha dan Yusuf Arsad Alboneh selaku wiraswasta.
“Penyidik dengan keyakinan atas alat bukti yang cukup menetapkan tiga tersangka. Mereka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara yakni hilangnya pendapatan daerah Pemda Sabu Raijua sejumlah Rp 1.336.200.000 dari hasil produksi garam curah yang menjadi komoditas andalan Kabupaten Sabu Raijua,” demikian informasi yang diterima media ini dari Kejari Sabu Raijua, Corneles G.P.Heydemans.SH.MH melalui Kasi Pidana Khusus, Hendrik Titip, SH.
Terhadap para tersangka, lanjut Hendrik Titip, telah dilakukan penahanan jenis Rutan di Rumah Tahanan Negara Kupang selama 20 hari ke depan.
Untuk diketahui, potensi produksi garam curah di Sabu Raijua sangat besar. Sayangnya potensi tersebut belum dikelola dengan baik sehingga tidak berkontribusi pada APBD Sabu Raijua.
