Pada tahun 2018 misalnya, pengelolaan tata niaga garam curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, diduga kuat terdapat penyimpangan. Pasalnya, hasil penjualan garam tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah Pemda Sabu Raijua.

Penjualan garam curah yang diambil dari gudang tambak garam di beberapa wilayah di Kabupaten Sabu Raijua, juga diduga dilakukan dengan menggunakan rekomendasi atau nota pengambilan dan tanpa perjanjian kerja sama.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejari Sabu Raijua telah memeriksa sejumlah tersangka. Salah satu diantaranya adalah Nicodemus Rihi Heke selaku mantan Bupati Sabu Raijua. (rnc)