Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurutnya, dalam administrasi pemerintahan terdapat prosedur yang bersifat wajib dipenuhi, termasuk persetujuan dari gubernur sebelum pelantikan dilakukan.
“Jika prosedur administrasi tidak terpenuhi secara lengkap, maka keputusan pelantikan tersebut berpotensi batal demi hukum. Administrasi negara tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik pragmatis,” jelas Rudi.
Akademisi Dorong Rekonsiliasi Politik
Sebagai penutup, forum diskusi tersebut merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan rekonsiliasi politik serta menghormati hierarki pemerintahan dalam tata kelola birokrasi.
Undana melalui forum akademik ini menegaskan perannya sebagai “menara air” yang memberikan rekomendasi ilmiah guna menjaga harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Penyelesaian polemik melalui dialog konstruktif diharapkan dapat segera tercapai sehingga pemerintah daerah dapat kembali fokus pada agenda pembangunan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat akibat ketidakpastian birokrasi. (*/rnc)
