Menurutnya, dalam pengisian jabatan strategis seperti Sekda, komunikasi intensif antara Bupati dan Gubernur menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Langkah paling krusial saat ini adalah meninggalkan ego politik. Saya mendorong Gubernur dan Bupati untuk segera bertemu dan berdialog guna menyelamatkan wajah birokrasi kita,” tegas Josef.

Ia menambahkan bahwa negosiasi dan mediasi politik sebaiknya diutamakan sebelum menempuh jalur hukum agar pelayanan publik tidak terganggu.

Otonomi Daerah Harus Tetap Mengikuti Hierarki Pemerintahan

Dari perspektif administrasi publik, Prof. Dr. William Djani menilai polemik ini menunjukkan bahwa praktik otonomi daerah di tingkat lokal belum sepenuhnya dikelola secara matang.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Bupati memiliki kewenangan untuk melantik Sekda, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut karena tetap harus berada dalam kerangka koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi.

“Ego sektoral harus dihilangkan. Sekda adalah eksekutor kebijakan daerah. Jika pelantikannya bermasalah secara administratif, penataan birokrasi akan terganggu dan rakyatlah yang paling dirugikan,” ujar Dekan FISIP Undana tersebut.

Benturan Kekuasaan Hukum dan Politik

Sementara itu, Dr. Rudi Rohi menjelaskan bahwa polemik pelantikan Sekda Ngada mencerminkan benturan antara kekuasaan berbasis aturan hukum (de jure) dan legitimasi politik (de facto).