Kupang, RakyatNTT.ID Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Cendana (Undana) mengambil peran strategis dalam menengahi polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada melalui pendekatan hukum murni.

Melalui Peminatan Hukum Tata Negara (HTN), FH Undana menggelar seminar dan diskusi publik pada Jumat (13/3/2026) guna membedah relasi kewenangan antara Gubernur dan Bupati dalam kerangka otonomi daerah.

Kegiatan ini melengkapi pembahasan sebelumnya yang telah dikaji dari perspektif politik oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undana. Seminar tersebut menghadirkan pakar hukum Dr. Kotan Y. Stefanus, S.H., M.Hum. dan akademisi HTN Mario A. Lawung, S.H., M.H., dengan tujuan memberikan perspektif akademis bagi mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum.

Dorong Nalar Kritis dan Kepastian Administrasi

Dekan FH Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata akademisi dalam merespons kebuntuan birokrasi. Ia mengingatkan pentingnya ketelitian para pengambil kebijakan dalam mencegah konflik administratif yang berpotensi meluas.

Sementara itu, Ketua Peminatan HTN FH Undana, Joseph M. Monteiro, S.H., M.H., menyebut forum ini sebagai ruang mediasi gagasan berbasis hukum terhadap isu publik yang mendesak.

“Kami berupaya menghadirkan pemikiran solutif yang berlandaskan aturan kenegaraan dan dapat menjadi referensi dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Soroti Prosedur dan Konsep Fiktif Positif

Dalam pemaparannya, Mario A. Lawung mengulas polemik pelantikan Sekda dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur seleksi dan profesionalisme dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Mario juga menyoroti konsep “fiktif positif” dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa permohonan dapat dianggap dikabulkan jika tidak mendapat respons dari pejabat berwenang dalam jangka waktu tertentu.

“Konsep ini masih berlaku dan penting dalam memahami dinamika koordinasi antarlembaga pemerintah daerah,” jelasnya.

Tekankan Filosofi Otonomi Daerah

Narasumber lainnya, Dr. Kotan Y. Stefanus, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara hubungan hierarki pemerintahan dan prinsip otonomi daerah. Ia menilai regulasi seharusnya memperkuat kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa mengurangi kemandirian pemerintah daerah.

Menurutnya, polemik pelantikan Sekda Ngada harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali batas kewenangan administratif antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Koordinasi seharusnya dimaknai sebagai mekanisme pengawasan dan pelaporan, bukan sebagai hambatan bagi kemandirian daerah,” tegasnya.

Executive Review jadi Rekomendasi Solusi

Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya pemanfaatan mekanisme executive review sebagai solusi penyelesaian sengketa administrasi sebelum menempuh jalur peradilan.

Langkah ini dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas birokrasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), sekaligus menghindari konflik berkepanjangan.

Selain itu, peserta mendorong FH Undana untuk menginisiasi dialog lanjutan dengan melibatkan perwakilan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Ngada. Diharapkan, hasil kajian akademis ini dapat menjadi rujukan hukum yang konkret bagi para pemangku kebijakan dalam menjaga marwah otonomi daerah. (*/rnc)